Pemkab Pessel Serahkan LKPD 2018 ke BPK RI Perwakilan Sumbar

Painan,  GP News – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2018 ke BPK RI Perwakilan Sumatera Barat,  Jum’at (29/03 di kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Barat

 LKPD Kabupaten Pesisir Selatan tersebut diserahkan langsung Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni dan diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat,  Pemut Aryo Wibowo. 

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni usai acara penyerahan LKPD mengatakan bahwa LKPD Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2018 sudah diserahkan ke BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, semoga setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, Kabupaten Pesisir Selatan kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun sebelumnya.

Menurut Hendrajoni, Kabupaten Pesisir Selatan sebelumnya telah meraih WTP berturut-turut sejak tahun 2014,2015,2016 dan 2017. Andai tahun ini Pesisir Selatan kembali meraih predikat WTP maka Pemerintah akan mendapat bonus dari Pemerintah Pusat atas keberhasilan tersebut.

“ Pesisir Selatan sudah empat kali berturut-turut mendapat predikat WTP sejak tahun 2014, semoga setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, Kabupaten Pesisir Selatan kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ucap Bupati.

Hendrajoni juga mengungkapkan penyerahan LKPD merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004, Tentang Perbendaharaan Daerah. Dalam undang-undang itu disebutkan paling lama tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, Gubernur, Walikota dan Bupati wajib menyampaikan laporan keuangan.

Selain Bupati Pesisir Selatan, terdapat beberapa Bupati dan Walikota di Sumatera Barat yang juga menyerahkan LKPD ke BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, pada kesempatan itu yakni Solok, Pariaman, Padang pariaman, Mentawai, Pasaman, Pasaman Barat, Padang, Padang Panjang dan Lima Puluh Kota. GPN-01