Nagari Koto Ranah Lakukan Rapat Kordinasi dan Sosialisasi Tapal Batas Nagari

Bayang UtaraGaris Pantai News 

Berdasarkan Peraturan Bupati No 5 Tahun 2017 mengenai Pedoman Penetapan dan Penegasan Tapal Batas Nagari, maka Pemerintah Nagari mengadakan musyawarah nagari untuk membahas hal tersebut. Bertempat di Aula Nagari Koto Ranah , Camat Bayang Utara  Reflizal,S.Pd SD membuka dan menjelaskan tentang maksud dan tujuan dari Permendagri No. 45 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 5 Tahun 2017 tersebut.
Ada beberapa hal yang dibahas dalam musyawarah nagari yaitu berupa sejarah dan gambaran mengenai tapal batas dan menyepakati para wakil masyarakat Nagari Koto Ranah untuk membahas tapal batas nagari tersebut.

 

Dalam sosialisai tapal batas nagari koto ranah di hadiri Wali Nagari Koto Ranah Asrizal,Ketua Bamus Koto Ranah Mahyunar , serta beberapa perwakilan masyarakat Nagari dipandu oleh pendamping lokal desa
Triadi Putra Mulia.
Pendamping desa bidang pemberdayaan,
Vera Nildasari, SE.

Dalam acara tersebut Camat Bayang Utara menyampaikan harapan agar persoalan tapal batas ini bisa diselesaiakan dengan cara musyawarah dan mufakat di kedua belah daerah yang berbatasan, Nagari Koto Ranah dengan Nagari Muaro Aie dan Nagari Puluik Puluik.Agar nanti generasi selanjutnya tidak bertentangan soal masalah tapal batas Nagari.

Wali Nagari Koto Ranah Asrizal dalam sambutan rapat kordinasi dan sosialisasi ini dilakukan guna untuk mencari tau sumber-sumber informasi dalam menentukan Batas Nagari Koto Ranah berdasarkan bukti bukti pendukung, seperti bukti sejarah, dan dokument penting lainnya yang berguna sebagai pelengkap dokumen Nagari yang akan di berikan kepada Mendagri.
“Selaku Wali Nagari Koto Ranah kita wajib melaksanakan tugas yang sudah di tetepkan oleh pusat, yaitu menjalankan instruksi yang dicantumkan pada UU Permendagri No.45 Tahun 2016 tentang penetapan batas nagari. Untuk itu dalam menyikapi hal tersebut tentu kita harus mengumpulkan data data dan informasi yang valid yang ada di Nagari Koto Ranah. Oleh karena itu, Niniak Mamak dan Tokoh Masyarakat, perlu dimintai informasi sebagai penguatan bahan-bahan yang akan kita kirimkan ke pusat (Mendagri)”. GP2