Jelang Ramadhan 1443 H, 5 Pemandu Lagu Diamankan dari Tempat Karaoke Batu Kalang

PainanGaris Pantai News – Menjelang Bulan Ramadhan1443 hijriah, sebanyak lima wanita diamankan Satuan Polisi Pamong dari salah satu tempat karaoke yang terletak kawasan Pantai Batu Kalang, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Minggu (13/3/ 2022). “Wanita yang terjaring tersebut diduga sebagai pemandu lagu di lokasi karaoke tersebut. Lokasi hiburan itu berdekatan dengan permukiman warga yang menimbulkan kegaduhan,” ujar
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal di Kantor Satpol PP Pesisir Selatan.

 

Kata Dailipal , sebelum melakukan razia pemilik tempat hiburan tersebut dan membuat surat perjanjian agar tidak beraktifitas di atas jam 23.00. “Saat petugas datang sekira pukul 23.30 WIB, masih terlihat beberapa orang dengan dentuman musik yang keras, selain itu mereka yang ada di lokasi juga tidak menghargai kedatangan petugas,” ungkapnya.

 

Upaya penataan dan penindakan lebih lanjut kelima perempuan yang berasal dari kota Padang dan lima tamu lelaki ini dibawa ke kantor Satpol PP Pesisir Selatan untuk diproses.    Dailipal mengatakan personilnya selalu aktif melakukan kegiatan pengawasan terhadap pelanggaran Trantibum serta pengawasan kepada Perda Adaptasi Kebiasaan Baru serta pelanggaran lainnya. “Selain itu, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1443 hijiriah Satpol PP Pesisir Selatan akan intens melakukan pengawasan di tempat-tempat keramaian untuk menjaga keamanan ,ketertiban serta kenyamanan,” terangnya.

 

Terkait penertiban tersebut, mereka yang terjaring akan diproses dan membuat surat pernyataan bersama pihak keluarga, untuk pemilik tempat usaha diberikan surat teguran untuk diproses dan dilakukan pendataan sesuai aturan yang berlaku. “Sebelumnya kita sudah lakukan pendekatan secara humanis. Kepada pemandu karaoke dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial, membuat SURAT PERNYATAAN untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan kepada pemilik tempat karaoke diberikan SURAT PERINGATAN KEDUA karena pada akhir tahun 2021 pemilik Kafe sudah pernah melakukan pelanggaran yang sama. Selanjutnya mereka dipulangkan pada hari Senin (14/3/2022) pukul 13.30 WIB. Khusus untuk Pemandu karaoke dijemput oleh pihak keluarganya,” tuturnya.GP1