Tak Kenal Ampun Tim Opsnal “Sapu Jagat” Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Bekuk 4 Orang Pengeder dan Pemakai Narkoba

LenggayangGaris Pantai News 

Tak kenal ampun Tim Opsnal “Sapu Jagat” Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali melakukan penangkapan shabu, peredaran barang haram Narkoba di Pessel dengan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 4 (Empat) orang Laki-laki patut diingat sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan Ganja.

 

Ini adalah penangkapan yang ke 10 sampai bulan Maret tahun ini sekaligus kembali berhasil di pengungkapan di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan. Menurut Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo, S.Ik, SH, MH melalui Kasat Narkoba AKP Hidup Mulya, SH didamping Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander, Penangkapan tersebut pada hari Rabu 16 Maret 2022 pukul 22.00 Wib dan pukul 22.30 Wib bertempat di Pasar Baru Ken. Lakitan Utara Kec. Lengayang Kab. Pessel.

 

Identitas Tersangka 1. Inisial H (42), Minang, Swasta, Domisili Pasar Baru Ken. Lakitan Utara Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan. Tersangka 2. Inisial HO (47), Minang, Wiraswasta, Domisili Pasar Baru Ken. Lakitan Utara Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan. Tersangka 3. Inisial HN (46), Minang, Buruh, Domisili Pasar Baru Ken. Lakitan Utara Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan. Tersangka 4. Inisial NS (41), Minang, Wiraswasta, Domisili Pasar Kambang Ken. Kambang Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan.

Dengan Barang Bukti :
1. 2 (Dua) paket kecil Narkotika Gol I jenis sabu. 2. 1 (Satu) paket Narkotika Gol I Jenis Ganja. 3. 1 (Satu) Set alat hisap (Bong) atau Prekursor yang sudah terpasang kaca pirek.
4. 2 (Dua) Unit Handphone merk Oppo Android warna putih dan merk Nokia warna hitam.
5. 1 (Satu) buah kaleng rokok kecil merk surya gudang garam.
6. 2 (Dua) Lembar uang kertas @senilai Rp. 100 Ribu rupiah.

Dari Hasil Penyelidikan yang diperoleh informasi dari masyarakat ditemukannya kemungkinan pelaku yang sering bertransaksi Narkoba di Kampung Pasar Baru, setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal sampai melakukan penyelidikan hingga menemukan 1 H di rumahnya.

Setelah di tangkap curiga dengan gelagat tersangka tersebut Tim berupaya menggeledah badan dan ternyata benar dengan menyaksikan saksi dan masyarakat sekitar.

Tim menemukan ditanganya 1 (Satu) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan hal ini diakui langsung oleh tersangka kepemilikannya.

Interogasi dilakukan ditempat, didapatkan informasi lainnya keterlibatan pelaku lainnya mengarah ke Tersangka yang ke 2 HO, dengan gerak cepat Tim Opsnal bergerak langsung menuju kediaman HO yang sekitar 100 Meter dan benar saja ditemukan disana HO dan tersangka 3 HN serta tersangka 4 NS sedang pesta narkoba di dalam kamar.

 

Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan lagi barang-barang lain ditanganya 1 (Satu) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 paket narkotika golongan I jenis Ganja, hal ini diakui langsung oleh salah seorang tersangka kepemilikannya dengan disaksikan oleh saksi – saksi yang ada saat itu di tempat kejadian.
Selanjutnya ke 4 Tersangka beserta barang bukti yang ada di Satnarkoba Polling Guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.

Lanjut Kasat AKP Hidup Mulya, Kami tegas dan tidak akan main – main dalam hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

 

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan dikenalkan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun , paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kasat menyatakan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini menjadi perhatian Polres “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.GPT