18 Paket Sabu Di Temukan Tim Opsnal Sapu Jagat Polres PesSel

Balai Selasa, Garis Pantai News – Jajaran Satuan Satnarkoba Polres Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat kembali melakukan penangkapan peredaran barang haram Narkoba Jenis Shabu, pada hari Rabu 23 Februari 2022 pukul 20.00 Wib bertempat di sebuah rumah di Pasar Sungai Tunu Kenagarian Sungai Tunu Kec. Ranah Pesisir.

Menurut Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo, S.Ik, SH, MH melalui Kasat Narkoba Hidup Mulya, SH memgatakan,” Tersangka bernama Inisial MS (49), Minang, Sopir, Domisili Pasar Sungai Tunu di Kenagarian Sungai Tunu Kec. Ranah Pesisir Kab. Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Lanjut Kasat, ” penangkapan tersangka dari
hasil Penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga pelaku yang sering pesta dan bertransaksi Narkoba di Pasar Sungai Tunu. setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal melakukan lidik sampai menemukan tersangka didepan rumah yang sering digunakan sebagai tempat pesta dan transaksi narkoba.

Tim menemukan 18 (delapan belas) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu dan 1 paket sedang yang di bungkus dengan plastik klip bening yang di selipkan di atap rumah yang berada lantai 2, kemudian Tim menemukan lagi 1 buah timbangan digital diduga untuk menimbang sabu yang di temukan di bawah meja dapur serta 1 pack bungkusan plastik diduga untuk kemasan sabu yang ditemukan di dalam kamar tersebut dan hal ini diakui langsung oleh tersangka tentang kepemilikannya.

Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.

” Kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kasat menegaskan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres AKBP SRI WIBOWO, S.I.K, M.H yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.

Kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita. Jangan takut dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, “Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang.

“Kami Peringatkan” kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan Narkotika “Hentikan segala Penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap” ancam tegas Kasat Narkoba Polres Pessel, yang didampingi Kani Aiptu Yopi Alexander.GPT