Lebih kurang Rp.1,3 Miliar dana PAD Pessel tahun 2016 dan 2017, Raib Entah Kemana ?

Painan,Garis Pantai News 

Diduga ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tentang Pembayaran insentif dari Pajak penerangan Lampu Jalan (PJU) diBadan Pendapatan dan Penggelolaan Aset Daerah Kabupaten Pesisir Selatan lebih kurang sebesar Rp.660 Juta yang belum dikembalikan kekas daerah, dananya berasal dari punggutan Pajak penerangan lampu Jalan Rp.35 Miliar tahun 2016, 5 persennya (5%) diduga dibayarkan untuk insentif beberapa orang pejabat daerah mulai dari oknum Bupati dan oknum pejabat daerah lainnya, hal ini perlu ditindak lanjuti oleh pihak terkait.

Dan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK RI itu, perlu dikawal dan diawasi dengan sebaik- baiknya dan tahun 2017 hal yang sama kembali terjadi, diduga Rp.660 juta dana bagi hasil pajak penerangan lampu jalan mengalir kerangan oknum pada pejabat daerah Kabupaten Pesisir Selatan,  kata Ardy Rusyda, SH, Pemerhati Pemerintah dan Praktisi Hukum Sumbar, Ketika dihubungi wartawan suara hebat Indonesia, kamis (4/ 3)  di Padang.

Lebih jauh Ardy menjelaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa ini, jangan didiamkan begitu saja sebab berpotensi akan menimbulkan kerugian terhadap pemasukkan keungan daerah dan jika belum dikembalikan pihak hukum mesti mengusutnya hinga tuntas agar tidak terjadi kerugian pada daerah atau Negara.

Kata Ardy lagi, bahwa pada tahun 2017 lalu,  sepengetahunnya pembayaran insentif kepada pejabat daerah diduga terus terjadi dan berapa dana yang diterima dari pajak penerangan lampu jalan diperkirakan nilainya sama atau naik lebih besar lagi sebab banyak potensi pajak baru dengan dibangunnya Kawasan perumahan baru, kawasan wisata carocok painan dan bukit langkisau, kawasan  wisata mandeh, perhotelan, kawasan wisata, rumah-rumah ibadah, jalan baru, kawasan perkebunan kelapa sawit, perkebunan karet dan sebagai yang semuanya membutuhkan penerangan lampu jalan, dengan adanya penambahan lampu jalan maka potensi hasil bagi pajak lampu jalan untuk pendapatan daerah tentunya juga meningkat.

Hal senada juga dikatakan, Edwin Halim, SH bahwa temuan BPK RI tahun 2016 tentang pembayaran insentif penerangan lampu jalan memang ada dan saya mengetahuinya ketika bertemu langsung dengan BPK RI tersebut, dan diharapkan kepada pihak-pihak oknum pejabat yang diduga menerima insentif pembayaran pajak penerangan lampu jalan tersebut mengembalikan dana yang diterimanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Dasrianto M.SI membenarkan adanya temuan hasil pemeriksan BPK RI tahun 2016 tentang pembayaran insentif biaya penagihan pajak lampu jalan.

Dasrianto menjelaskan, sepengetahuan saya kronologisnya temuan BPK RI tahun 2016 ini, bermula dari adanya pembayaran insentif penagihan pajak lampu jalan yang disetorkan oleh pihak PT.PLN sebesar Rp.13 Miliar dan 5 persennya lebih kurang Rp.660 juta untuk biaya insentif penagihan dan diberikan mulai bupati dan pejabat daerah lainnya namun oleh BPK RI, biaya insentif pengalihan ini  dianggap  ada bermasalah dan bertentangan dengan aturan keuangan yang ada.

Masih kata Dasrianto, pada tahun 2017, kami Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesisir selatan  yang mengelola dana hasil bagi pajak penerangan lampu jalan tersebut dengan nilai lebih kurang Rp. 35 Miliar.

“ Pada saat 2017 lalu karena kami Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan  yang mengelola dan bagi hasil pajak PJU tersebut, dari yang diterima daerah sebesar Rp.3 5 Miliar itu, benar kami ambil 5 persen dan dibagikan pada petugas penagih dengan catatan saat itu, kami telah bekerja esktra keras untuk ikut membantu PLN menghitung pemasukkan pajak PJU, sebab kami bekerja keras untuk memberikan data permukiman perumahan huni baru, rumah ibadah baru, jalan baru, pelabuhan baru, kawasan wisata baru, hotel baru, sekolah baru, perkebunan baru dan pabrik-pabrik baru setelah banyak investasi yang masuk kedaerahan

Jadi soal insentif tahun 2017 itu, dianggap tidak ada permasalah sebab kami benar-benar telah bekerja keras, bekerja cerdas untuk mendapatkan potensi Pajak PJU baru dikabupaten Pesisir Selatan.

Selanjutnya,menurut Dasrianto bahwa untuk lebih jelasnya OPD yang menglola lampu jalan ini adalah dinas Perhubungan kabupaten Pesisir selatan, biar jelas dan sebagainya sebaiknya datang saja ke situ, kita bekerja profesional dan siap bertangung jawab dengan apa yang dikerjakan selama ini demi kemajuan daerah kita tercinta ini kata Desrianto mengakhirinya.GPI