
Lindungi 41 Ribu Hektar Kebun Kelapa Sawit Rakyat, DPRD Pessel Usulkan Perda Inisiatif
Pessel, Garis Pantai News — Untuk melindungi harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di kabupaten Pesisir Selatan, Sebanyak 9 orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Pesisir Selatan mengusulkan Perda inisiatif .
Anggota DPRD Pessel yang menjadi penggagas Perda inisiatif tersebut, Novermal dan Ermizen (PAN), Feby Rifli, Yusman, dan Jamalus (PKS), Ikal Jonedi (Demokrat), Ermiwati (Golkar), Armadi dan Julianavia (PPP).
Anggota DPRD Pessel, Novermal fraksi PAN selaku penggagas mengatakan bahwa Perda tersebut akan mengatur tata kelola dan tata niaga TBS kelapa sawit dan komoditas perkebunan unggulan lainnya, seperti karet dan gambir.
Seperti diketahui, Kabupaten Pesisir Selatan memiliki 41 ribu hektar kebun kelapa sawit milik rakyat diluar kebun plasma.
” Sebab, selama ini pabrik selalu berkilah rendemennya rendah, tapi tidak pernah dicek oleh tim independen,” katanya.
Pembentukan Perda ini bertujuan untuk mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, meningkatkan kualitas komoditi, menertibkan administrasi usaha dan pedagang,
” Selain itu juga untuk meningkatkan posisi tawar pekebun, menjamin terciptanya kerja sama yang saling menguntungkan antara pekebun dengan perusahaan, mengendalikan tata kelola komoditi, dan mengawasi tata kelola komoditi,” ujarnya.
Terkait dengan Surat usulan perda inisiatif tersebut sudah dimasukan ke Sekretariat DPRD dan berharap usulan itu jadi perioritas pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2024 mendatang,
Untuk pembuatan Perda inisiatif tersebut DPRD Pessel akan melibatkan akademisi dari salah satu universitas yang ada di Sumatera Barat, dikutip dari Grup DOB.
” Untuk pembuatan Perda inisiatif itu akan dikaji lebih mendalam dan kita akan melibatkan akademisi yang profesional, dari salah satu universitas yang di Sumbar,” pungkasnya.(GPP)