DPRD Pessel Gelar Rapat Paripurna Terkait Permohonan Pengunduran Diri Wakil Bupati

Pessel, Garis Pantai News — Menanggapi permohonan pengunduran diri Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, DPRD setempat menggelar Rapat Paripurna istimewa, bertempat diruangan rapat DPRD setempat, Selasa (22/8-2023).

Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Ermizen mengatakan wakil bupati Pessel Rudi Hariyansyah mengundurkan diri tidak lain adalah keinginan dia sendiri karena beliau maju pada pileg mendatang untuk DPR RI Dapil Sumbar 1.

Dengan permohonan pengunduran diri beliau sebagai wakil bupati maka DPRD Pessel melakukan sidang istimewa paripurna, agenda Paripurna tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang berlaku sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 23 tahun 2018.

Baik Presiden dan wakil hingga Bupati dan Wakil Bupati bila mengundurkan diri harus menyampaikan ke DPR. Dalam hal ini pengunduran diri Wakil Bupati maka DPRD akan melaksanakan Paripurna .

“Ini aturan, kita melaksanakan amanat Undang-Undang, meskipun sudah dilaksanakan Paripurna, Hak beliau sebagai Wakil Bupati masih melekat, setelah Surat Keputusan (SK) dari Mendagri keluar baru sah pengunduran dirinya” katanya.

Ia menyampaikan SK pemberhentian dari Mendagri akan keluar menjelang Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pileg.

“Beliau masih belum berhenti menjabat sampai bulan Oktober nanti, bahkan awal November nanti masih Wakil Bupati” pungkasnya.

Sementara itu Rudi Hariyansyah mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh aparatur pemerintah kabupaten Pesisir Selatan dan semua unsur beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Pesisir Selatan bilamana ada kesalahan, baik disengaja maupun tidak disengaja.

” Kami menyampaikan permohonan maaf dari diri sendiri dan mewakili keluarga bila mana kesalahan baik disengaja maupun tidak disengaja memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh aparatur pemerintah daerah dan pihak pihak yang merasa tersakiti sekali lagi kami memohon maaf, ” pintanya. (GPP)