
Pelaku Curanmor Diamankan Tim Beruang Madu Polsek Tarusan
Pessel, Garis Pantai News — Unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan melakukan Penahanan terhadap M (34) warga Kampung Sungai Tawar Kenagarian Setara Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan – Sumbar, Sabtu (29/7-2023)
Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono,S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tarusan membenarkan penangkapan M karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Roda 2, ” Ya pelaku diamankan pada Sabtu sore sekira pukul 18.00 Wib 29 Juli 2023 kemarin,” katanya.
” Dugaan curanmor tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 11.30 Wib bertempat di pinggir jalan Kampung Batu Patah Kenagarian Batu Hampa Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan,” ujarnya.
Setelah di lakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, iapun mengakui perbuatannya telah mengambil 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat namun sepeda motor tersebut telah di jual di daerah Baso IV Angkek Kabupaten Agam.
” Iya, pelaku mengakui perbuatannya dan barang tersebut dijual ke daerah Agam, kemudian Tim Beruang Madu Unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan langsung mencari barang bukti tersebut kedaerah Baso IV Angkek Kabupaten Agam , ” ungkapnya.
Barang bukti tersebut berhasil didapatkan dan kemudian dibawa ke mako Polsek Koto XI Tarusan untuk diamankan dan tersangka M ditahan Rumah Tahanan Negara di Posek Koto XI Tarusan.
” Terhadap Tersangka dilakukan Penahanan selama 20 ( dua puluh ) hari terhitung mulai tanggal 30 Juli 2023 sampai dengan 18 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara di Polsek Koto XI Tarusan Polres Pesisir Selatan,” terangnya.
Tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun. (GPP)