Novermal : Itu Kelebihan Bayar Akibat Aturan Yang Berubah

Pessel, Garis Pantai News — Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan dilaporkan salah satu LSM ke Kejaksaan Negeri Painan terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK hingga sampai saat ini belum juga dikembalikan.

Dugaan anggota DPRD Pessel tersebut yang belum mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang dilaporkan oleh LSM tersebut sebanyak 12 orang.

Terkait hal tersebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN ) Novermal, S.H., M.H.,  angkat bicara terkait pelaporan sejumlah anggota DPRD setempat ke kejaksaan Negeri Painan.

Ia memastikan dirinya tidak korupsi dalam Temuan kelebihan bayar perjalanan dinas anggota DPRD setempat, karena itu merupakan ketidaktahuan atas perubahan aturan yang  diubah dari 4 hari menjadi 3 hari, atas perubahan tersebut anggota DPRD tidak diberi tahu.

“Kelebihan bayar yang dilaporkan oleh salah satu LSM  tersebut adalah akibat dari perubahan aturan mengenai lama perjalanan dinas dari 4 hari menjadi 3 hari, tapi anggota DPRD tidak diberi tahu,” ujar Novermal kepada wartawan di Painan Rabu (31/5-2023)

Dikatanya, sebelum nya tahun 2019 dan 2020, lama perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD luar daerah luar provinsi selama 4 hari. Kemudian tahun 2021, kami juga menganggarkan untuk 4 hari. Tapi, oleh Bupati Hendrajoni, Perbup-nya (Peraturan Bupati – red) diubah dari 4 hari menjadi 3 hari tanpa pemberitahuan kepada DPRD.

” Sebenarnya anggota DPRD tidak bisa disalahkan. Karena, kami sudah menganggarkan 4 hari, Badan Musyawarah (Bamus) membuat agenda kegiatan DPRD 4 hari, Surat Perintah Tugas (SPT) 4 hari, dan dilaksanakan 4 hari, Lagi pula,Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) juga sudah direviu oleh Inspektorat,” jelasnya.

Politisi berlatar belakang jurnalis dengan jenjang kompetensi Wartawan Utama itu sempat berdebat keras dengan auditor BPK atas temuan di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut.

“Saya sempat ber debat keras dengan auditor BPK. Tapi, karena sudah menjadi temuan di LHP, terpaksa kami harus membayar, Saya sudah bayar,” ujarnya.

Menurutnya,  anggota DPRD baru tahu ada temuan kelebihan bayar tersebut setelah LHP BPK keluar. Kami tidak pernah diklarifikasi oleh auditor BPK, Ini tidak adil, Kami dihukum tanpa terlebih dahulu diberi kesempatan membela diri, seperti nya kami ini seolah dikerjai, ” tambahnya.

Terkait ada dugaan temuan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD setempat, Ia wnggan berkomentar. “Kalau itu, saya no comment, Yang jelas, saya tidak ada temuan tentang itu, Saya hanya kena di kelebihan bayar,” pungkasnya. (GPP)