
Galau, Alsintan Rusak Berat Siapa Yang Bertanggung Jawab
Painan, Garis Pantai News – Alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang saat ini terparkir sebanyak enam unit di gudang brigade tanam, padang laban, kecamatan ranah pesisir di duga rusak setelah dipergunakan atau dipakai untuk panen padi selama bertahun-tahun.
Perihal demikian terlihat pada kondisi alsintan yang kini sudah bisa dikatakan mengalami kerusakan parah, mulai dari tidak bisa jalan, body mesin yang hancur, kemudian ditemukannya ada yang di balut dengan menggunakan karung.
Tidak hanya pertanda itu saja, pada mesin juga ditemukan, roda yang sudah hancur ataupun robek-robek, serpihan padi atau gabah yang menempel hampir pada seluruh badan alsintan itu sangat mencerminkan alsintan tersebut mengalami kerusakan dan tidak bisa jalan setelah dipergunakan.
Sementara, kepemilikan alsintan tersebut baik combine harvester, jonder hingga excavator belum Ada kejelasan semenjak tahun 2016-2017 silam, karena hibah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah belum ada, pada sisi lain, alsintan sudah tidak bisa dioperasionalkan dan berada dalam keadaan rusak berat, mulai dari rusaknya mesin dan tidak adanya roda.
Justru siapa yang mesti bertanggung jawab terhadap kondisi alsintan yang mengalami kerusakan berat tersebut??
Di konfirmasi kepada kepala bidang prasarana dan sarana pertanian di dinas pertanian Kabupaten Pesisir Selatan. Syafrianto. Senin 16/01 diruangan kerjanya menegaskan, pihaknya tengah melakukan penertiban secara administrasi berupa pendataan alsintan.
“itu mencakup jumlah alsintan yang Ada di gudang brigade tanam di padang laban, kondisi hingga administrasi peminjaman dari kelompok tani,” ucapnya.
Untuk saat ini, pihaknya telah melayangkan beberapa kali surat peringatan terhadap beberapa alsintan yang dipinjam oleh perorangan hingga kelompok.
“Mesin traktor roda empat merek holland pada tahun 2020 silam oleh kelompok ngalau indah yang ketuanya Bernama ilmahendra dan excavator di pakai oleh kelompok tani langit biru, yang ketuanya bernama hendri saputra semenjak tahun 2021 silam, “tambahnya.
Untuk dua unit alsintan itu, pihaknya telah melayangkan surat peringatan terhadap dua kelompok yang melakukan peminjaman alsintan itu.
“Ada surat peringatan kedua dan ada surat peringatan ketiga, jika melewati batas waktu yang kami tentukan, maka akan kami jeput paksa, “ulasnya.
Sementara, dari tujuh unit alsintan jenis combine harvester yang ada pada brigade tanam padang laban, satu unit diantaranya masih bisa beroperasi Dan dipergunakan untuk me manen padi.
“yang satunya lagi masih bisa digunakan, saat ini ada di sungai liku dan digunakan untuk panen,”tuturnya.
Terkait dengan daftar kelompok tani atau perorangan masyarakat yang telah menggunakan izin peminjaman. Syafrianto mengakui tidak mengantonginya, dikarenakan baru menduduki jabatan pada november 2022 silam.
“kalau pejabat yang lama berkemungkinan ada, tapi kalau saat ini tidak ada penerbitan rekomendasi peminjaman alsintan jenis combine, jonder ataupun excavator, “tutupnya.GPF