Dugaan Pelanggaran Terhadap UU Pers di Pessel, Ini Kata Kapolres

PainanGaris Pantai News –  Kepala Kepolisian Resort Pesisir Selatan (Kapolres). AKBP. Novianto Taryono Pastikan Dugaan Pelanggaran UU Pers Diusut atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang diadukan oleh wartawan Harian Umum Rakyat Sumbar, Pransisko Redi pada Selasa 15/11/22

“Akan kita usut secara tuntas, saat ini sejumlah tahapan telah kami laksanakan, yang jelas berproses dulu,” kata AKBP Novianto Taryono di Painan, Selasa 28/11/22

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose menyebut bahwa tim penyidik sudah disiapkan untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“Semuanya berproses, dan berkasnya sudah masuk, sabar dulu,” imbuhnya.

Sebelumnya Humas PT Kemilau Permata Sawit, Agus Taufik, dan tiga oknum warga masing-masing bernama Elmadi, Jendriadi dan satu lainnya diadukan ke Polres Pesisir Selatan oleh wartawan bernama Pransisko Redi.

Pengaduan yang disampaikan merupakan buntut dari perlakuan yang diterimanya pada saat ingin meliput kegiatan verifikasi lapangan atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat pada Jumat, 11 November 2022.

Waktu itu Agus Taufik melontarkan bahasa kasar, dan mengungkapkan kekecewaannya atas berita yang sebelumnya diterbitkan oleh awak media terutama di media Harian Umum Rakyat Sumbar.

Begitu juga dengan warga lainnya, mereka sama-sama merasa keberatan dengan kehadirannya, mereka melontarkan kata-kata umpatan, mengajak adu fisik, bahkan mengancam akan membunuh dengan menggunakan bahasa

Pransisko menyebut pengaduan yang disampaikan ialah berkaitan dengan tugasnya sebagai wartawan yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Ketentuan pidana pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terdapat pada pasal 18 ayat 1 yang menyebut bahwa “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,. (lima ratus juta rupiah).GPF