MPC Pemuda Pancasila PesSel Tegaskan Media Pemberitaan Wajib Mengklarifikasi Setiap Pemberitaan

PainanGaris Pantai News – Berkaitan berita berita yang beredar baik berita on line dan media televisi beberapa hari ini Ormas Pemuda Pancasila pada posisi ini di zholimi oleh pemberitaan yang beredar. Berita yang beredar tanpa ada verifikasi ke Pemuda Pancasila PAC Linggo Sari Baganti atau MPC Pemuda Pancasila Pessel.

Doni Putra selaku Ketua MPC Pemuda Pancasila mengatakan harusnya media punya etika profesi dan setiap media yang akan di buat pemberitaan harus ada verfikasi ke dua belah pihak bukan hanya satu narasumber. Jadi saya minta setiap media pemberitaan tolong verifikasi dulu setiap apa yang akan di tayangkan kepada pihak pihak terkait Karena ini akan menjadi informasi untuk publik kata Doni pada garispantainews.com ( 23/9/2022), biar pemberitaan yang di publikasikan sesuai dengan fakta sebenarnya.

 

Pada posisi pemberitaan cekcok mulut ormas Pemuda pancasila PAC Linggo Sari Baganti mempertanyakan kenapa susah sekali nelayan mendapatkan minyak di SPBU Lagan di kecamatan Linggo Sari Baganti karena sempat 3 hari masyarakat susah mendapatkan minyak dan mengalami antrian panjang setiap paginya untuk mobil dan sepeda motor serta nelayan. Pada posisi ini rekan juang PAC Pemuda Pancasila Linggo Sari Baganti mempertanyakan kepada pihak SPBU tentang kelakaan minyak yang terjadi di SPBU tersebut, selaku Ormas Pemuda Pancasila rekan juang Linggo Sari Baganti memposisikan dirinya selaku kontrol sosial.. yang mana minyak bersubsidi wajib di pantau pendistribusiannya agar tepat sasaran. Jangan kan Ormas Pemuda Pancasila. Masyarakat juga punya hak untuk menjalankan fungsi kontrol sosialnya dengan tujuan membantu pemerintah dalam mengontrol pendistribusian minyak subsidi. Karena sasaran minyak subsidi ini adalah masyrakat indonesia. Bukan mafia minyak,imbuh Doni Putra.

 

Sekali lagi Doni Putra minta untuk media tolong informasi yang mau di publikasikan harap Verifikasi terlebih dahulu. Karena agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang sesuai dengan fakta. Jangan maen comot aja. Sudah itu langsung share.,kata Doni Putra.

Menurut Doni, ia tidak menampik kalau sebetulnya pembelian menggunakan jeriken masih tetap bisa dilakukan namun dengan syarat khusus.

Yakni, pembelinya harus memiliki surat rekomendasi atau surat izin dari pemerintah daerah (Pemda) setempat sesuai dengan peruntukannya.

Hal itu bahkan sudah diatur dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang mengatur terkait penyimpanan BBM penugasan.

“Penyimpanan atau pembelian menggunakan jeriken dibolehkan asal ada surat rekomendasi atau surat izin dari Pemda setempat sesuai peruntukannya, kalau buat dijual lagi ya tidak bisa, tapi fakta yang terjadi di lapangan tidak” jelasnya.GPN