Dewi Aryani Suzana: Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang

JakartaGaris Pantai News – Jasa Raharja, hari ini, Sabtu (20/8) telah menyerahkan santunan kepada
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak. Emil, merupakan ahli waris dari Achmad
Hermanto Dardak, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi
ruas Pemalang-Batang, Jawa Tengah, pada Sabtu, dini hari tadi.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan, korban terjamin
Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Lalu Lintas Jalan. “Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut.
Semoga keluarga korban diberikan ketabahan,” ungkap Dewi, usai menyerahkan
santunan di rumah duka, di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja
menjamin santunan sebesar Rp50 juta kepada korban meninggal dunia yang
diserahkan kepada ahli waris yang sah. “Untuk 1 orang korban luka, kami telah
menerbitkan jaminan biaya perawatan ke RSU Aro, tempat korban dirawat,” tambah
Dewi.
Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja merespons
cepat dengan melakukan pendataan terhadap para korban. Dengan demikian, santunan
dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahli waris. “Jasa Raharja sebagai wujud
kehadiran negara, senantiasa dan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan
maksimal kepada masyarakat,” ujar Dewi
Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan dua kendaraan, yakni Kijang
Innova dan truk Hino di kilometer 341+400 Jalur B atau arah Jakarta, sekitar pukul 03.25
WIB. Musibah tersebut terjadi diduga karena pengemudi mobil yang ditumpangi
Hermanto Dardak mengantuk, sehingga kendaraan korban menabrak truk dari
belakang. “Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk
senantiasa berhati-hati, serta jangan memaksakan mengemudi jika dalam keadaan
mengantuk,” imbuh Dewi
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan
dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen
menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang Undang-Undang No. 33
dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tidak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran
negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.GPH