Hasil Gelar Perkara OTT Tiga ASN Pesisir Selatan Tersangka Gratifikasi

PainanGaris Pantai News – Gelar perkara Polda Sumatera Barat terkait OTT Polres Pesisir Selatan menetapkan tiga ASN dan satu rekanan setempat sebagai tersangka atas dugaan korupsi berbentuk gratifikasi.

Penasehat Hukum (PH) tersangka Suharizal menyampaikan gratifikasi yang disangkakan pada ketiga ASN itu adalah menerima janji atau hadiah, sehingga layak mendapatkan pembinaan atau sanksi administratif dari inspektorat daerah.

“Ketiganya juga telah melaporkan gratifikasi itu ke Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan jelang lebaran ini,” ujarnya dalam rilisnya di Painan.

Gelar perkara dilakukan Diskrimsus Polda Sumatera Barat bersama Polres Pesisir Selatan pada Jumat, 22 April atau dua hari berselang sejak dilakukannya OTT terhadap pihak terkait.

Menurutnya pemberian sanksi administratif itu cukup sudah sebagai alasan pembenar tidak dilanjutkannya proses hukum lebih lanjut sekaligus lebih memenuhi azaz kemanfaatan dalam penegakan hukum.

Bahkan pemberian sanksi administrasi pada ketiga ASN tersebut juga selaras dengan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Di dalamnya disampaikan bagi ASN yang menerima hadiah atau janji wajib untuk melaporkannya ke KPK melalui Inspektorat daerah terhitung paling lama 10 hari sejak diterima.

Apalagi, tegas Suharizal nilai gratifikasi yang diterima hanya sebesar Rp4,5 juta, sehingga tidak seimbang dengan biaya perkara yang bakal dikeluarkan.

“Berapa biaya yang akan dikeluarkan
negara untuk menyelesaikan perkara ini sampai ke pengadilan, sementara dugaan
gratifikasinya hanya Rp4,5 juta,” tuturnya.

Ia menyampaikan saat ini ketiga ASN itu tidak ditahan dan dirinya menjamin ketiga kliennya itu akan kooperatif terhadap proses selanjutnya. Tidak melarikan diri atau merusak barang bukti.

Pada Rabu, 20 April 2022 jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Pesisir Selatan melakukan OTT terhadap tiga ASN dan satu rekanan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat.

Tangkap tangan dilakukan terkait proyek pengadaan jaring tangkap ikan senilai Rp237 juta atau dengan klasifikasi kecil di Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan.

Secara terpisah Kepala Satuan Resserse dan Kriminal Polres Pesisir Selatan AKP. Hendra Yose membenarkan penetapan tersangka pada ketiga ASN dan satu rekanan itu.

Penetapan disampaikan pada Selasa, 26 April melalui sejumlah media massa. Dalam keterangannya penetapan sudah sesuai prosedur dan menyita barang bukti berupa uang Rp24,5 juta.

“Dari jumlah itu Rp4,5 juta berkaitan dengan barang bukti. Sedangkan Rp20 juta lainnya dalam pengembangan lebih lanjut. Polisi juga menyita dokumen tender,” terang Kasat.

Kasat menyampaikan tersangka dikenakan pasal 12 huruf A dan pasal 5 untuk rekanan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.GP1