BAZNAS PesSel Memutuskan Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Pessel 2022

PainanGaris Pantai News – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2022 sebesar Rp 40.000. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 87/SK/BAZNAS/PS/IV/2022 tentang Pelaksanaan Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan lainnya (DSKL) bulan Ramadan 1443 H/2022 M.

“Nilai Zakat Fitrah senilai 2,5 Kg atau 3,5 Liter beras atau makanan pokok per jiwa setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa,” ujar Ketua Baznas Kabupaten Pesisir Selatan, Yose Leonardo di Kantor Baznas PesSel, Senin (18/4/2022).

Dalam surat keputusan ini, Baznas Pessel menentukan empat jenis beras dan harga, seperti diantaranya Beras Solok dan sejenisnya. Jika harganya Rp16.000 per kilogram, maka zakat fitrah hanya Rp 40.000.
Sementara, untuk sejenis anak daro dan sejenisnya jika harganya Rp14.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp35.000.
Lalu, untuk jenis Ir. 42 dan sejenisnya R p. 12.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp30.000. Terakhir, jika beras jenis Dolog atau Bulog dan sejenisnya Rp 10.000 per kilogram, maka zakatnya Rp 25.000.

Sementara untuk nilai fidyah senilai Rp 20.000 per hari. Yose mengatakan, nilai zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp 1.250 dari tahun sebelumnya. “Tahun sebelumnya Rp 38.750, kini Rp 40.000 ribu,” kata dia.

 

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga dan jenis beras yang dimakan sehari-hari.

Dan diputuskan besaran nilai zakat fitrah ini, Ia berharap bisa jadi panduan bagi masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan. Pihaknya pun akan segera melakukan sosialisasi terkait perubahan tersebut.

“Tentu kami akan melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui terjadinya perubahan” harap Yose.GP1