Opsnal Sapu Jagat Satnarkoba Polres Pessel,Berhasil Ringkus 3 Pengguna Dan Pemakai Sabu Di Sago Painan

PainanGaris Pantai News – Bulan Puasa adalah bulan pengampuan dan bulan berbuat kebaikan, tidak ada ampunan bagi Tim Opsnal Sapu Jagat Satnarkoba Polres Pessel bagi pengguna narkoba diwilayah hukum polres pessel. Berhasil mengamankan 3 orang pemakai Narkoba golongan 1 alias Shabu, Rabu 06 April 2022 pukul 00.15 Wib bertempat di Karang Sago Kec. IV Jurai Kab. Pessel.

Menurut Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo S.IK, SH, MH melalui Kasat Narkoba AKP Hidup Mulya, SH,MH yang didampingi Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander membenarkan Penangkapan tersebut pada hari Rabu 06 April 2022 pukul 00.15 Wib bertempat di Karang Sago Kec. IV Jurai Kab. Pessel.
Identitas Tersangka 1. Inisial MAF (19), Minang, Pelajar, Domisili Karang Sago Kec. IV Jurai Kab. Pesisir Selatan. 2. Inisial ODS (21), Minang, Swasta, Domisili Karang Sago Kec. IV Jurai Kab. Pesisir Selatan. 3. Inisial S (36), Minang, Swasta, Domisili Kampung Baru Ken. Sago Salido Kec. IV Jurai Kab. Pesisir Selatan

Hasil pengeledahan ditemukan Barang Bukti : 1. 1 (Satu) paket kecil narkotika Gol I jenis Shabu. 2. 1 (Satu) alat hisap Bong.
3. 1 (Satu) Unit timbangan digital warna hitam. 4. 1 (Satu) Unit HP merk samsung A3 gold.
5. 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha Vino warna putih.

Dari Hasil Penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga pelaku yang sering bertransaksi Narkoba di Kampung Karang Sago, setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal sampai melakukan lidik hingga menemukan tersangka 1. MAF sedang mengendarai sepeda motor vino di jalan raya karang sago.

Setelah di tangkap curiga dengan gelagat tersangka tersebut Tim berupaya menggeledah badan dan tempat lainnya diduga tempat disembunyikan barang haram ternyata MAF mengakui telah memakai narkoba dan masih ada 2 orang lagi temannya yakni tersangka ODS dan S di sebuah rumah masih di karang sago setelah dilakukan pengecekan benar dengan disaksikan saksi dan masyarakat sekitar.

Di dalam kamarnya Tim menemukan 1 (Satu) paket kecil narkotika golongan I jenis Shabu yang di bungkus plastik bening terletak di dalam kota rokok merk Sampoerna dan hal ini diakui langsung oleh tersangka kepemilikannya.
Selanjutnya ketiga Tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.

Lanjut Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang ditanganya atau dalam penguasanya dan hal ini kami konsisten akan kita proses sesuai Undang – undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja peran masing-masingnya.

Kami prihatin sekali rata-rata mereka masih remaja bahkan ada yang masih bersekolah bisa kita lihat umur mereka.
Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kasat menegaskan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres AKBP SRI WIBOWO, S.I.K, M.H yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram.GPT