Satreskrim Polres Pessel Mengamankan Truck Pengangkut 8 Ton Solar Ilegal Di Nagari Muaro Sako Tapan

Rahul ,Garis Pantai News – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan mengamankan delapan Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di jalan Raya Tapan-Kerinci Nagari Muaro Sako Kecamtan Ranah Ampek Hulu (Rahul) Tapan Jumat 11/3/2022 sekira pukul 19.30 Wib.

Minyak sebanyak itu dibawah oleh satu unit Mobil Dump Truck Merk Hino Dutro, dan akan dipasarkan dikawasan Provinsi Jambi.

Dantim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel Aipda, Yandri Martin mengatakan, pelaku ditangkap bermula dari informasi masyarakat, adanya orang yang mengangkut BBM jenis solar dengan menggunakan satu Unit Mobil Dump Truck dengan Nomor Polisi B 9031 PYW dari Tapan menuju Kabupaten Kerinci.

“Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Macan Kumbang yang sedang melakukan patroli arah Selatan Kabupaten Pesisir Selatan menyusuri jalan raya Tapan dan akhirnya menemukan mobil Dump Truk tersebut,” Kata Yandri, Sabtu 12/3/2022.

Yandri menambahkan, tim melakukan penyetopan terhadap mobil yang dicurigai dan menanyakan muatan yang dibawa oleh mobil tersebut.

“Sopirnya berinisial FH (26) domisili di Pasar Sarolangun Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dan Kernetnya A (24) domisili yang sama mengatakan bahwa yang dibawa adalah BBM jenis Solar dengan mempergunakan galon dan tedmond,” ungkap Yandri.

Kemudian tim menanyakan dokumen dalam hal membawa kepada kedua orang dimaksud namun keduanya tidak bisa memperlihatkan terkait dokumennya atau legalitasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Hendra Yose, SH, MH menyebut pelaku diduga memperolehnya dengan membelinya langsung dari SPBU Silaut Kabupaten Pesisir Selatan.

“Saat ini mobil beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pessel guna proses hukum selanjutnya,” sebut Hendra.

Selanjutnya pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 55 UU 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar,” Pungkas Hedra.GPT