Zafri Deson ; Pemkab Pessel Dinilai Lamban Realisasikan PP Nomor 11 dan Permendesa Nomor 3 Tahun 2021

PadangGaris Pantai News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) dinilai lamban merealisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2021 tentang badan hukum dan optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag).

Hal itu disampaikan oleh tokoh masyarakat Pessel, Zarfi Deson, Sabtu (5/3) terkait belum juga terealisasinya pendirian BUMNag di beberapa kecamatan di daerah itu, termasuk juga di Kecamatan Sutera Lengayang paling parah.

“Berdasarkan survey yang kita lakukan di lapangan, Pemkab Pessel dinilai lamban merealisasikan PP Nomor 11 dan Permendesa Nomor 3 tahun 2021 tentang badan hukum dan optimalisasi BUMDes/BUMNag. Saya katakan demikian, sebab hingga saat ini belum juga terealisasi pendirian BUMNag di beberapa kecamatan di daerah ini, termasuk juga di Kecamatan Lengayang. Karena belum memiliki BUMNag, sehingga terkesan Kecamatan Lengayang tidak memiliki potensi untuk dikembangkan,” ungkap Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Golkar itu.

Dia menjelaskan bahwa persoalan itu sudah disampaikan secara langsung kepada Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan RKPD Pessel tahun 2022 tingkat Kecamatan Lengayang pada Rabu (2/3) lalu di Kantor KPN Lengayang.

“Berdasarkan hal itu, sehingga saya menilai paradigma membangun Pessel masih saja belum berubah, pada hal sosialisasinya sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Dengan adanya BUMNag Bersama ini, maka besar harapan perekonomian masyarakat di Kecamatan Lengayang akan semakin membaik. Sebab banyak potensi yang bisa digarap,” ucapnya.

Ditambahkannya, jika BUMNag Bersama di Kecamatan itu bisa diwujudkan, maka dana Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kecamatan Lengayang tidak lagi mengendap di rekening Bank. Selain itu perekonomian masyarakat juga akan terdongkrak.

Selain pendirian BUMNag Bersama, melalui Mesrenbang itu, dia juga mendesak agar dilakukan pemekaran nagari di Kecamatan Lengayang, karena kesepakatan untuk pemekaran nagari itu sudah diusulkan demi peningkatan pelayanan publik.

“Dengan adanya pemekaran nagari sebagai daerah otonomi baru, maka akan memberikan peluang kepada putra daerah untuk mengembangkan potensinya dalam pemerintahan yang selama ini kurang dirasakan. Sebab pada pemerintahan desa dulunya, jumlah desa ada sebanyak 27 di kecamatan ini, setelah beralih ke pemerintahan nagari, menyusut menjadi 9 nagari,” ujarnya.

Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, saat pembukaan Musrenbang Kecamatan Lengayang Rabu (2/3) di Kantor KPN Lengayang mengatakan bahwa saat ini kondisi tingkat kemiskinan di daerah itu masih tinggi, IPM yang masih dibawah rata-rata, pertumbuhan ekonomi yang tidak rata dan stabil, kesenjangan ekonomi dan rendahnya kemandirian keuangan daerah.

Menurut Rusma Yul Anwar,pandemi Covid-19 membuat beberapa pembangunan dan program kerja menjadi tertunda di daerah itu.

“Sehingga dengan Musrembang ini, diharapakan dapat menentukan prioritas pembangunan kedepan. Makanya tema rancangan pembangunan tahun 2022 yakni pemulihan ekonomi, peningkatan sistem kesehatan dan penyediaan infrastruktur yang berkualitas dan merata,” ucapnya.GP1