
FWU Di Guruduk Tim Opsnal “Sapu Jagat” Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan
Tapan, Garis Pantai News – Tak kenal ampun Tim Opsnal “Sapu Jagat” Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali melakukan penangkapan shabu, peredaran barang haram Narkoba di Pessel dengan kembali bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang Laki-laki patut diduga sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
Ini adalah penangkapan yang ke 7 dalam tahun ini, yang 3 masih dibulan Januari 2022 dan Februari sebanyak 4 orang.
Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander membenarkan Penangkapan tersebut pada hari Selasa 22 Februari 2022 pukul 20.00 Wib bertempat di sebuah rumah tersangka di Kampung Kubu Kenagarian Kubu Tapan Kec. BAB Tapan Kab. Pessel yang dibantu oleh Unit Reskrim Polsek BAB Tapan.
Tersangka bernama Inisial FWU (26), Minang, Swasta, Domisili di Kampung Kubu Kenagarian Kubu Tapan Kec. BAB Tapan Kab. Pesisir Selatan.
Dengan Barang Bukti :
1. 3 (Tiga) paket kecil narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan kantong plastik warna bening.
2. 1 (Satu) paket sedang narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan kantong plastik warna bening.
3. 1 (Satu) Unit Timbangan Digital Warna Silver.
Hasil Penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat adanya anak muda yang sering bertransaksi Narkoba di Kampung Kubu setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, Tim Opsnal melakukan lidik sampai ke tahap Undercover Buy pembelian terselubung, akhirnya disanggupi Tersangka FWU.
Dan setelah pertemuan penyerahan barang haram tersebut, seketika itu juga langsung diamankan serta digeledah dengan disaksikan masyarakat sekitar, disaku bajunya ditemukan 3 paket kecil shabu yang dibungkus plastik dalam timah rokok.
Curiga dengan hasil tersebut Tim berupaya menggeledah rumah tersangka ternyata benar ditemukan lagi 1 paket sedang narkoba jenis shabu beserta timbangan digital diduga sebagai alat prekursor dalam bertransaksi barang haram dimaksud.
Dengan disaksikan masyarakat sekitar pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya Tersangka beserta barang buktinya diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Tegas Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Yopi Alexander.
Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, M.H mengatakan, tersangka FWU benar di tangkap di rumahnya di Kubu Tapan, ianya patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang ditanganya dan ini tetap akan kita proses sesuai Undang – undang Narkotika dan tidak akan ada main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.
Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
Siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres AKBP SRI WIBOWO, S.I.K, M.H yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.
Kami mengajak masyarakat di Nagari lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram ini.
Jangan takut dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang.
Kami tegaskan kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan Narkotika “Hentikan segala Penyalahgunaan Narkoba, cepat atau lambat pasti akan terungkap” ancam Kasat Narkoba Polres Pessel.GP1