Dua Pasangan Sejoli Tertangkap Razia Satpol PP Pesisir Selatan

Painan, Garis Pantai News – Dua Pasangan sejoli ditangkap ketika berduaan di kafe remang-remang di karang Pauh Kecamatan Bayang , Rabu (9/2/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Dalam kegiatan penertiban tadi malam, kami berhasil menjaring sebanyak 2 pasangan muda mudi yang sedang duduk di kafe remang remang tersebut ,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Agung di Painan, kamis (10/02/2021).

 

Agung menuturkan aktifitas di kafe tersebut telah melanggar Perda Kabupeten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Sebagaimana dicantumkan pada Pasal 36 ditegaskan bahwa kafe dilarang jika melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) yaitu jam operasi kafe adalah dari jam pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB kecuali hari Jumat mulai Pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
Kemudian juga diatur dan tidak dibolehkan, menyediakan minuman keras, membuat sekat-sekat kamar/bilik yang menyebabkan timbulnya perbuatan maksiat dan lampu remang-remang untuk para tamu.

 

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Kepada pemilik tempat dan dua pasangan sejoli dilakukan pembinaan dan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan langsung diberikan Surat Peringatan Pertama (SP 1).
Selanjutnya untuk dua pasangan sejoli dipulangkan pada hari kamis (10/02/2022) di jemput oleh pihak keluarganya.GP1