Dinsos Pessel Cabut Izin 22 e-Warung Penyalur Bansos

Painan,Garis Pantai News – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat sudah mencabut 22 izin e-warung bermasalah, di daerah.

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin,
Eliren Yana Yori mengatakan, hal itu sesuai dengan hasil tindak lanjut dari 51 e-warung bermasalah.

“Berkolaborasi dengan bank mandiri. Sampai saat ini sudah 22 e-warung yang dicabut izin serta ditarik mesin EDC-nya,” ungkapnya pada rekan media.

Proses pencabutan izin dilakukan,setelah melakukan verifikasi dan evaluasi langsung ke lapangan. Dari sejumlah itu, saat tinggal sebanyak 28 e-warung lagi.

“Kita akan terus melakukan evaluasi terhadap program sosial di Pessel, intinya bagaimana program sosial terealisasi dengan baik sesuai harapan pemerintah,”tutupnya.

Dinsos Pessel Usulkan 51 e-warung Penyalur Bansos Bermasalah

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat mengusulkan penggantian 51 warung elektronik (e-Warung) bermasalah karena beroperasi tidak sesuai aturan pemerintah.

Kepala Bidang (Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin) Eliren Yana Yori menyampaikan, penggantian sejumlah e-warung sesuai dengan hasil evaluasi.

Dari 143 unit e-warung yang terdata, 51-nya mendapat catatan dan tidak sesuai dengan kriteria yang sudah ada.

“Itu sudah kita usulkan untuk penggantian dengan warung baru, karena izinnya sudah dicabut” ungkapnya pada media, Rabu 2 Februari 2022.

Sejumlah kriteria yang bermasalah itu, antara lain mulai dari yang tidak memiliki kedai, hingga perangkat nagari yang mengelola sekaligus pemilik.

“Jadi karena tidak layak. Maka, kita usulkan penggantian dan beberapa e-warung langsung kita tarik mesin EDC-nya,” jelasnya.GPK