Gugatan Paslon NA-IC Terkait Pilgub Sumbar 2020 Tidak Diterima MK

JakartaGaris Pantai News – Permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur – wakil gubernur Sumatera Barat yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Nasrul Abit – Indra Catri (NA-IC) juga kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pengucapan putusan terhadap perkara nomor 128/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan oleh NA-IC pada Selasa (16/2/2021) sore di Ruang Sidang Pleno MK, Ketua MK Anwar Usman menyatakan MK memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya, seperti disiarkan di situs MK.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, membacakan pertimbangan hukum menyampaikan, perbedaan suara Pemohon dengan pasangan calon (paslon) peraih suara terbanyak adalah paling tinggi 1,5 persen X 2.241.292 suara (total suara sah) yakni 33.619 suara.

“Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 679.069 suara. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 726.853 suara. Sehingga, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 726.853 suara dikurangi 679.069 suara yakni 47.784 (2,13 persen) atau lebih dari 33.619 suara,” urai Enny.

Enny menerangkan, meskipun Pemohon merupakan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatra Barat Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b UU 10/2016.

“Sehingga Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ucap Enny.

Sementara terhadap dalil Pemohon terkait dengan penetapan tim pemeriksa dan rumah sakit untuk memeriksa kesehatan jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, telah melalui koordinasi dan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia, Badan Narkotika Nasional dan Himpunan Psikologi Indonesia Provinsi Sumatra Barat.

Hal itu telah memenuhi ketentuan pasal 45 ayat (2) huruf b angka 1 UU 10/2016. Selain itu, Mahkamah menemukan tidak ada keberatan dari pasangan calon yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumatra Barat.

“Mengenai pelanggaran tata cara dan prosedur dalam pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, tidak ada bukti yang dapat menyakinkan Mahkamah mempengaruhi secara signifikan perolehan suara pemohon. Lagipula, dari persidangan diperoleh fakta bahwa saksi-saksi Pemohon pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten/ kota telah ternyata menandatanganinya,” jelas Enny.

Jatuh Sanksi

Sementara berkenaan dengan persoalan mengenai penghilangan hak pilih pasien Covid-19 di RSUD Pariaman, Enny mengatakan bahwa telah diselesaikan Bawaslu Kota Pariaman dengan merekomendasikan untuk diteruskan ke DKPP.

Demikian juga dengan persoalan pemberian tiga surat suara, KPU Kota Padang telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Padang dengan menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua KPPS TPS 02 Kelurahan Padang Pasir Kecamatan Padang Barat.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan  Walikota di Mahkamah. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan selanjutnya,” terang Enny.

Sebelumnya, pada sidang pendahuluan pada 26 Januari 2021 lalu, Vino Oktavia selaku kuasa hukum pasangan calon Nasrul Abit-Indra Catri menjabarkan bahwa penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat Tahun 2020 secara substansi belum dapat dianggap ada. Karena, proses pemungutan suara sampai dengan rekapitulasi hasil perhitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat Tahun 2020 telah cacat hukum. Namun oleh karena Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 04 Mayeldi dan Audy Joinaldy telah melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan terkait sumbangan dana kampanye perorangan.

Menurut Pemohon, selain diduga telah melakukan pelanggaran penerimaan sumbangan dana kampanye perorangan yang telah melebihi batas yang ditentukan dan dilarang mengunakannya, serta wajib dilaporkan kepada KPU Provinsi Sumatra Barat dan diserahkan sumbangan tersebut ke kas negara, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 4  tersebut juga telah diduga melakukan pelanggaran memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).GPA