Pimpinan DPRD Pesisir Selatan Dilaporkan Ke Polisi oleh Suhandri

PainanGaris Pantai News Masyarakat Kabupaten Pesisir selatan Provinsi sumatera barat heboh, dimana salah seorang Pimpinan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Hakimin SH di-laporkan kepada pihak kepolisian Mapolres Pesisir Selatan dalam dugaan kasus pencemaran nama baik, oleh Suhandri, SE, MM, Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pessiir selatan, pada hari selasa, 15 september 2020 sekitar pukul 19.00 WIB.

Adapun bukti dari surat laporan kepada pihak polisi itu, dengan berdasarkan laporan polisi nomor; LP/ 102/IX/ 2020/ SPKT-1/ Res pessel, tanggal 15 september 2020.

Atas dilaporankannya, Wakil ketua DPRD Kabupaten Pesisir selatan, Hakimin SH oleh Suhandri, SE.MM dibenarkan oleh Ketua Team Kuasa Hukumnya, Ardy Rusyda, SH saat dihubungi media Jumat (19/9) sekitar pukul 10.00 WIB diruangan kerjanya dikantor Hukum Ardy Rusyda Skill law and Fatner di kota Painan.

” Ya, saat ini masyarakat Pesisir selatan khususnya dan Sumatera barat umum menjadi heboh karena adanya laporan polisi oleh Suhendri Kepala badan Penggelola keuangan dan Aset Daerah kabupaten Pesisir selatan atas dugaan pencemaran nama baiknya,

Yang terlapornya adalah Hakimin, SH salah satu pimpinan dan wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, laporan polisi ini nomor; LP/ 102/IX/ 2020/ SPKT-1/ Res pessel, tanggal 15 september 2020.” Ujar Ardy Rusyda, SH yang juga Pemerhati Hukum dan Pemerintah diSumatera Barat.

Masih kata Ardy Rusyda, SH, bahwa apa yang dilaporkan oleh Suhendri bukan saja ia selalu pejabat OPD namun juga atas nama pribadinya yang diserang oleh Hakimin.

Dimana awalnya terjadi saling tanya jawab dalam sidang yang sudah memasuki hari kedua, yang dimulai pada tanggal 14 september 2020 hinga 15 september 2020, dimana saat menjelaskan berbagai hal karena Suhendri yang dicecar banyak pertanyaan oleh hampir semua peserta rapat dari anggota DPRD Peisir selatan maka ia mengalami kelelahan karena dua hari menghadiri rapat tersebut.

Dan saat sedang kelelahan disidang resmi rapat paripurna dewan digedung DPRD itu, tiba tiba Hakimin mengatakan bahwa Suhendri seperti bencong dan menangis pula dalam sidang karena jawaban yang diberikannya, diangap kurang memuaskan peserta rapat dari pihak DPRD Pessel, padahal saat itu, suhendri tidak menangis hanya mengusap muka namun dikatakan seakan menangis dalam rapat tersebut.” Artinya, dengan dituduh bencong tidak jantan dan menangis ini Suhendri tidak terima ia dipermalukan pribadinya, akhirnya Suhendri setelah selesai rapat dengan dewan, ia lansung menghampiri Mapolres Pesisir selatan, didampingi saya sebagai Ketua Team Penasehat Hukumnya, kami akan buktikan bahwa anggota dewan bisa dipidanakan karena telah terbukti mencemarkan nama baik kelin kami dan saat kejadian banyak orang saksinya bahwa Hakimen dengan senjaga menyerang pribadi klien kami Suhendri “.

Masih kata Ardy Rusyda, SH, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina atau mencemarkan nama baik ” adalah “ menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu” “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.

Pada prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP. Melihat pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, dapat kita lihat bahwa KUHP membagi enam macam penghinaan, yakni:

Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.

Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar dan Ketiga Fitnah (Pasal 311 KUHP)

Walau terlapor memiliki hak imunitas dalam ruangan rapat paripurna pembahasan anggaran Covit 19 sebesar Rp.99 Miliar untuk pencegahan penyakit corona di Pesisir selatan namun menyebut pribadi pejabat dengan sebutan bencong itu ada pidananya,kata Ardy.

Sementara itu, ketika Hakimin, SH dihubungi wartawan suara hebat.co.id dan ditanyakan tentang adanya laporan polisi atas dirinya, dengan laporan polisi ini nomor; LP/ 102/IX/ 2020/ SPKT-1/ Res pessel, tanggal 15 september 2020, dengan santai Hakimen, SH menjawab dilahkan saja itu haknya Suhendri.

” Memang benar ada, saya bilang bapak Suhandri seperti tidak jantan alias seorang bencong sebab meneurt saya dia tidak bisa menjelaskan kemana saja uang belanja COVID 19 rp.99 Miliar selama ini, diamana digunakan dan untuk apa saja,

Begitu juga pengunaan dari dana bantuan Insentif daerah (DID) yang terakhir turun sebesar Rp.14.5 Miliar, menurut kami seluruh anggota dewan yang ikut rapat saat itu, mengakui dana ini, tidak tepat pengunaanya karena ada informasi telah di SPKkan untuk sejumlah proyek gorong-goron, jalan dan proyek phisik lainnya, dengan pekerjaan tidak ditenderkan sebagiannya yaitu dalam bentuk Penunjukkan lansung.

Dan saat menjelaskan kemana larinya dana itu, ia si Suhandri tersebut, sepertinya bertele – tele dan terlihat seperi sedih dan menangis, maka saya bilang bapak Suhendri ini jangan seperti bencong saja karena bapak tidak tegas”, tutur Hakimin yang juga sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesisir Selatan.

Lebih jauh, akhirnya Hakimin salah satu Kader terbaik dari Partai Gerindra kabupaten Pesisir Selatan mengatakan ” Kami juga telah menyiapkan segala sesuatunya dan saya tidak takut mengahadapinya jika masalah ini bergulir keproses hukum, sebagai warga negera saya yakin bahwa tindakkan saya benar demi untuk memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat,

Maka kami minta penjelasan sejelas jelasnya kamana semua uang negara berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat tersebut, insyallah saya siap diperiksa pihak kepolisian dan menjelaskannya”, tutup hakimin dengan tegas mengakhirinya.

Saya berbicara seperti itu, dalam sidang rapat Paripurna Pembahasan anggaran COVID 19, berapa yang telah digunakan, berapa tersisa dan jika ada utang Pemerintah Daerah beri penjelasan kami berapa jumlahnya, dan itu saya selaku wakil rakyat, anggota dan pimpinan DPRD Pesisir Selatan”, ungkap Hakimen.

Masih menurut Hakimen, SH yang juga politisi senior dari Fraksi Gerindra, bahwa sebagai warga negara yang baik. ia akan ikut hadir ke kantor polisi jika dipanggil untuk menjelaskan apa yg sebarnya terjadi saat dirapat Dewan dengan team Anggaran Pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Selatan.