Dua Pasar Tradisional Pesisir Selatan Di Tutup

Painan,Garis Pantai News Setelah  menutup sementara Puskesmas Koto XI Tarusan, kali ini Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, juga menutup sementara kegiatan Pasar di Kecamatan tersebut.

Pasar tradisional yang ditutup sementara kegiatannya di kecamatan itu, diantaranya Pasar Nanggalo Tarusan dan Pasar Barung Barung Belantai.
Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Pessel Selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, menyampaikan kebijakan penutupan sementara kegiatan pasar tersebut, berdasarkan evaluasi perkembangan penyebaran dan penanganan Covid-19 di Pessel.

“Keputusan itu tertuang berdasarkan instruksi Bupati Pesisir Selatan, Nomor 100/16/GTC-IV/2020 tanggal 18 April 2020 yang ditujukan kepada pengelola dan pedagang kedua pasar,” katanya kepada Garis Pantai News Sabtu (18/4/2020).

Menurutnya, penutupan kegiatan di dua pasar itu, dilakukan untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran bahaya Covid-19, khususnya di Kecamatan Koto XI Tarusan.

Dari perkembangan data penanganan dan pencegahan Covid-19 di Pessel, terdata kasus positif pasien ke lima dan enam berasal dari Kecamatan Koto XI Tarusan.

“Jadi, kedua pasar itu ditutup sementara, agar kita bisa mengantisipasi penyebaran bahaya Covid-19,” sebutnya.

Ia menerangkan, sebelumnya, pemerintah daerah melalui dinas kesehatan setempat, juga telah menutup sementara pelayanan kesehatan di Puskesmas Koto XI Tarusan. Karena, seluruh tenaga medisnya di karantina di Rusunawa Painan.

“Untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat, dipindahkan sementara ke Puskesmas Barung Barung Belantai dan Puskesmas yang ada di Kecamatan Bayang,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam instruksi itu dicantumkan, penutupan sementara kegiatan pasar mingguan setiap Selasa bagi Pasar Nanggalo Tarusan dan setiap Jumat untuk Pasar Barung Barung Belantai.

“Kepada pengelola pasar kedua pasar tersebut, diinstruksikan untuk segera melakukan sosialisasi penutupan kegiatan pasar mingguan ini,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Rinadli, Bupati juga menginstruksikan camat, wali nagari dan kepala kampung, serta forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopimca) untuk menbantu dan mengawasi pelaksanaan penutupan.