Alirman Sori Pimpin PPUU DPD

Jakarta,GP News – Senator asal Sumatera Barat, Dr. H. Alirman Sori, SH, M. Hum, MM dipercaya memimpin Panitia Perancang Undang – Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. PPUU DPD merupakan alat kelengkapan non komite yang bersifat tetap dengan bidang tugas yang berkaitan dengan rancangan Undang – Undang (RUU).

Proses pembentukan alat kelengkapan DPD RI telah berlangsung pada Senin (7/10/2019). Pemilihan pimpinan komite maupun pimpinan alat kelengkapan non komite dilakukan hari ini. Sementara penetapan pimpinan alat kelengkapan DPD RI sendiri rencananya akan dilaksanakan dalam sidang paripurna ke-5 masa sidang I tahun 2019 – 2020, besok (Rabu, 9/10).

“Dalam rapat pemilihan pimpinan alat kelengkapan PPUU, kawan – kawan memberikan amanah sebagai ketua untuk memimpin PPUU bersama beberapa orang wakil ketua,” kata Alirman Sori, dihubungi, Selasa (8/10/2019).

Dia menyebutkan, pimpinan PPUU terdiri dari satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua. Dalam rapat pemilihan, tiga orang wakil ketua terpilih adalah Ajbar (Dapil Sulawesi Tenggara), Eni Sumarni (Dapil Jawa Barat), dan Asyera Respati A Wundalero (Dapil NTT).

Alirman menerangkan, ada beberapa tugas dari PPUU DPD RI. Antara lain, merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan RUU untuk satu masa keanggotaan DPD dan setiap tahun anggaran. Kemudian, membahas usul RUU berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.

“Berikutnya melakukan kegiatan pembahasan, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi usul rancangan undang-undang yang disiapkan oleh DPD,” ujarnya.

Alirman Sori meringkas, sedikitnya ada 12 poin tugas PPUU. Termasuk mengadakan persiapan pembahasan dan penyusunan RUU. Serta mengkoordinasikan proses penyusunan RUU yang pembahasannya melibatkan lebih dari satu komite.

“PPUU juga memiliki tugas membuat inventarisasi masalah hukum dan perundang-undangan pada akhir tahun sidang dan akhir masa keanggotaan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan PPUU pada masa keanggotaan berikutnya,” ulasnya.

Selain tugas tersebut, PPUU DPD RI juga memiliki beberapa tugas lain. Seperti memberikan pendapat dan pertimbangan atas permintaan daerah tentang berbagai kebijakan hukum dan tentang masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan kepentingan umum.

Kemudian, PPUU juga memiliki tugas memberikan masukan yang objektif kepada pimpinan pemerintah daerah, dan masyarakat mengenai pelaksanaan pembangunan hukum dan saran-saran lain yang berkaitan dengan penyusunan RUU di DPD. Selain itu juga mengkoordinasikan secara substansi dan fungsional Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah (Law Center) DPD.

Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti usai rapat pembentukan alat kelengkapan DPD dalam sidang paripurna ke-4, Senin (7/10) berharap keanggotaan DPD RI Periode 2019-2024 ini lebih peka lagi dalam menangkap aspirasi masyarakat dan daerah. Lantaran, tantangan yang semakin besar dalam mengemban amanah rakyat dan daerah, tentu membutuhkan komitmen DPD RI.

”Untuk itu, kami sangat mengharapkan soliditas, kerja keras dan kerjasama seluruh Anggota DPD baik dalam kerja-kerja alat-alat kelengkapan DPD RI maupun secara perseorangan,” ujarnya. (*)