Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas Pemkab Pessel Capai 92 Persen

Painan, GP News–Pencapaian tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat khususnya dinas di Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Pesisir Selatan ( Pessel ) sudah melebihi target yang ada.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD) Samsat Painan Kabupaten Pesisir Selatan Nur Amri, kepada wartawan, diruang kerjanya, Rabu (7/11).

Menurutnya, tahun 2018 sampai bulan November pajak kendaraan roda dua dan empat khususnya Dinas di Pemkab Pessel sudah terealisasi 92 % dan masih ada 8 % lagi yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas, ulasnya.

Ada 105 unit kendaraan dinas, sedangkan yang sudah membayar pajak kendaraan sebanyak 94 unit kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat, dan saat ini masih sebanyak ada 11 unit lagi kendaraan dinas Pemkab Pessel yang belum membayar pajak. Roda empat 1 unit dan roda 2 sebangyak 10 unit, untuk satu unit kendaraan dinas berplat nomor merah per bulan nya Rp. 600.000 dan disesuaikan dengan tahun kendaraan serta jenis kendaraan.

Dengan pencapaian tersebut, kita juga telah lakukan bagi hasil dengan Pemkab Pessel, Untuk total bagi hasil provinsi triwulan 3 dari pajak kendaraan bermotor di Pesisir Selatan mencapai Rp. 13.833.010.500 dengan rincian PKB Rp. 3.908.505.600, BB NKB Rp. 2.411.596.200, PBBKB Rp. 7.472.111.700 dan DAD Rp. 40.797.000 Total Rp. 13.833.010.500.

Sedangkan untuk dana bagi hasil pajak rokok ( DBH) di Pesisir Selatan sebesar Rp. 649.573.722,terang Kepala UPTD Samsat Pessel.

” Kita sudah kirim melalui rekening ke Pemkab Pessel dana bagi hasil ini,”ucapnya.

Terakhir Nur Amri mengimbau kendaraan dinas roda dua dan roda empat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan masih belum membayar pajak kendaraanya agar segera membayar pajaknya. Ada 11 unit kendaraan tercatat pada Unit Pelayanan Teknis Daerah Samsat Painan Kabupaten Pesisir Selatan, roda dua 10 unit dan roda empat 1 unit, tutupnya. GP-MR