Diduga, “SPJ Kegiatan Raib, dan Terindikasi Dana Nagari Mengalir Kerekening Oknum Perangkat Nagari

GP News -Bayang

Telah ditetapkannya ( N ) Walinagari koto berapak kecamatan bayang kabupaten pesisir selatan sebagai tersangka, oleh kejaksaan negeri (Kajari) Painan dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), perlu ditinjau ulang.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan Tim sergap, yang mana kuat Dugaan kasus Korupsi penyalahgunaan dana desa Tahun Anggaran 2015-2016, seorang Walinagari sepertinya terjebak dalam permainan Lakon lakon pihak pihak yang berkepentingan dalam lingkaran siluman.

Alhasil’ penelusuran media sergap dilapangan menemui sejumlah masyarakat, dalam pertemuan tersebut, didapatkan adanya bukti kuat permainan oknum perangkat nagari dan pihak pihak tertentu.

Di duga adanya dugaan SPJ Kegiatan tahun anggaran 2015-2016 tidak ada, dan bisa dikatakan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaksana kegiatan, yang dilakukan oleh sejumlah oknum, yang melaksanakan pekerjaan, dan seolah-olah persoalan tersebut dilakukan oleh Walinagari. Dan bukti lain seperti, dana pembuatan sejumlah sertifikat kurang lebih 65 juta juga tidak mengantongi SPJ, dan hebatnya puluhan juta rupiah uang nagari mengalir ke rekening oknum perangkat nagari pada saat itu. Padahal kegiatan tersebut bersumber dari dana nagari anggaran tahun 2016.

Seperti diketahui, dugaan Kasus korupsi Dana desa tahun anggaran 2015-2016 berawal dari temuan Tim inspektorat kabupaten pesisir selatan, adapun temuan temuan yang dimaksud seperti, adanya SPJ tidak lengkap dan bahkan tidak ada sama sekali, yang nilainya jumlah yang cukup besar. Namun sepertinya hilang ditelan bumi.

Kajari Painan Yeni Puspita SH, Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Painan M Miftah Winata SH MH, pernah menyebutkan ketika di konfirmasi oleh media di ruang kerjanya, Kamis 5 juli 2018, menjelaskan dan membenarkan bahwa pihak Kajari Painan telah melakukan penahanan terhadap Wali Nagari Koto Berapak yang berinisial “N” tersebut atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan melakukan Penyelewengan Dana Desa TA 2015-2016 yang telah merugikan Keuangan Negara sekitar Rp 900 juta. Katanya.

Sepertinya Kasus yang melibatkan Walinagari, yang KataNya melakukan dugaan tindak pidana korupsi, sebesar Rp 900 juta, sekalipun jaksa mengantongi alat bukti menetapkan Walinagari Koto Berapak kecamatan bayang ditetapkan sebagai tersangka, sangat tidak wajar.

GPW