Sebanyak 127 Kubik Kayu Penebangan Liar, Diamankan TNKS

GP News – Painan

Tim Jajaran Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) menyita dan mengamankan 127 meter kubik kayu hasil penebangan liar di Sungai Batang Lunang, Kecamatan Silaut dan di Sungai Nilau, Kecamatan Basa IV Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Rabu 1 Agustus 2018.

Penyitaan dilakukan oleh Tim, saat melakukan penyisiran dibeberapa daerah yang diinformasikan sebagai lokasi maraknya dilakukan penebangan liar, ungkap Sahyudin kepala seksi pengelolaan taman (SPTN)) kerinci  Seblat Wilayah III dipainan, 2 Agustus 2018.

Kayu tersebut terdiri dari 272 keping kayu jenis Meranti, atau dipterocarpaceae dan campuran, 201 keping ditemukan di dalam kawasan TNKS sementara lainnya ditemukan di luar kawasan. “Dan setelah kami lakukan penyisiran semua tunggul kayu itu berada dalam kawasan TNKS.

Ditambahkannya, khusus kayu yang ditemukan di Sungai Batang Nilau telah dipaku, dengan dipaku kayu-kayu itu tidak lagi bisa digunakan karena berpotensi besar merusak mesin potong.

“Sebelumnya Tim berencana akan menitipkannya di Polsek Tapan namun karena berbagai pertimbangan akhirnya kayu-kayu itu dirusak dengan memakunya,” ujarnya.

Ia menyebutkan, saat ini tim penegakkan hukum sedang melakukan pengembangan terkait kejadian itu, khusus nama-nama oknum masyarakat yang diduga kuat sebagai penampung dan pemodal sudah dikantongi tim.

“Kami akan maksimal menangani kejadian ini sehingga tidak terulang dikemudian hari,” ungkapnnya lagi.

Sebelumnya, Masril pelaku penebangan liar di kawasan TNKS di sekitar Nagari (Desa Adat) Ampang Tulak, Kecamatan Basa IV Balai Tapan terpaksa mendekam di dalam penjara akibat ulah jahilnya.

Ia dijatuhkan hukuman selama 1,2 tahun, penangkapan yang bersangkutan berawal dari patroli yang dilakukan oleh SPTN Kerinci Seblat Wilayah III.

GPW