Antisipasi Kecelakaan, Pemkab Pessel Terbitkan SE Soal Keamanan Pelayaran Kapal Wisata

GP News – Painan

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan pelayaran yang mencakup kapasitan kapal wisata.

Peraturan tersebut terdokumentasikan dalam SE nomor 550/217/Dishub-PS/6/2018, tentang persyaratan yang harus dipenuhi Kapal Wisata/Penyeberangan antar Pulau untuk keselamatan pelayaran.

“Surat Edaran ini untuk mencegah kecelakaan laut yang melebihi muatan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Pessel, Nuzirwan.

Menurut Nuzirwan, SE tersebut mengacu sesuai dalam undang-undang nomor 17 tahun 2018, tentang pelayaran serta peraturan pemerintah terkait perkapalan dan peraturan Menteri Perhubungan RI dengan nomor PM 39 tahun 2017.

“Jadi perlu menjadi perhatian kita bersama, kepada pemilik kapal. Jangan sampai peristiwa di Danau Toba terjadi pula di daerah kita,” jelas dia.

Melalui SE tersebut, pemkab mewajibkan agar setiap pemilik kapal segera melengkapi surat izin sesuai aturan yang berlaku.

“Para pemilik kapal juga harus menyediakan kelengkapan penyelamatan kapal seperti baju pelampung, alat kesehatan dan pemadam kebakaran. Kita harap ada daftar penumpang sebelum berlayar, dan semua penumpang wajib diasuransikan,” terangnya.

Ia melanjutkan, penertiban kapal-kapal wisata yang tidak menaati aturan merupakan menjadi perhatian bersama. Sebab, hal itu menyangkut keselamatan pengunjung wisata dan nama baik daerah.

“Jadi, ini adalah persoalan serius yang harus kita cermati bersama. Pemilik kapal, juga harus mencek kembali kelaiakan kapal, supaya hal tidak inginkan tidak terjadi ke depan,” pungkasnya.

 

GPK