Penemu Konstruksi Sarang Laba-laba Melapor ke Polda SumBar

GP News – Padang

Penemu Konstruksi Sarang Laba-laba, Riantori melaporkan kegagalan konstruksi bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Painan-Pesisir Selatan.

Laporan tersebut dikarenakan konstruksi yang menyebabkan lantai bangunan tersebut retak dan tidak seperti seharusnya terjadi.

“Sebagai penemu Konstruksi Sarang Laba-laba, saya sangat mengkhawatirkan keselamatan bangunan dan keselamatan penghuni bangunan. Yang membangun RSUD itu memakai konstruksi yang saya ciptakan sejak 40 tahun lalu dan gagal, makanya saya laporkan,” ujarnya kepada Garis Pantai News, Kamis 5 Juli 2018.

Ia mengatakan, kegagalan tersebut karena yang membangun tidak sesuai dengan perhitungan seharusnya untuk membangun konstruksi tersebut.

“Dalam hal ini, saya sebagai penemu merasa dirugikan karena konstruksi tersebut gagal dan mencoreng nama Konstruksi Sarang Laba-laba yang merupakan konstruksi tahan gempa,” lanjutnya.

Ia mengatakan, hal tersebut ia lakukan agar penggiat bangunan bisa lebih berhati-hati dalam membuat sebuah perencanaan bangunan.

Ia mengatakan, dirinya melaporkan Direktur Utama PT Katama Surya Bumi, Kris Suyanto dan Direktur Utama PT Pandu Persada atas nama Panji.

“Saya melaporkan ini karena kami menganggap dua orang tersebut telah melakukan pembohongan publik pada kurang lebih 100 bangunan yang mereka buat menggunakan konstruksi sarang laba-laba,” sambungnya.

Menurutnya, ia sangat prihatin dengan adanya kegagalan pada pekerjaan di RSUD Pesisir Selatan yang ia anggap gagal.

Sementara itu, Dirut PT Pandu Persada, Panji saat dihubungi mengatakan bahwa dirinya tidak keberatan terkait pelaporan tersebut.

“Kalau melakukan laporan itu kan hak setiap warga masyarakat, jadi menurut saya itu tidak ada masalah,” ujarnya.

Ia menyebut hal tersebut terjadi karena adanya pertengkaran antara Riantori dan Kris Suyanto sejak tahun 2013 lalu.

“Permasalahan ini hanya karena pertengkaran antara bapak Riantori dan bapak Kris Suryanto,” lanjutnya.

Kasubid Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Sugeng mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelaporan tersebut dan diindikasikan adanya tindak pidana korupsi.

GPK