
Ketua KPU Pessel , Pendaftaran Bacaleg Hari Pertama Sepi
GP News – Painan
Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar menyebutkan, sepinya pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) pada hari pertama pendaftaran, Rabu kemarin, disebabkan karena masing-masing Parpol masih mempersiapkan data atau dokumen persyaratan pendaftaran masing-masing bakal calon.
Dia menyebutkan, kondisi tersebut terlihat dari data Parpol yang sudah menginput data atau dokumen Bacaleg di aplikasi Silon. Sebab, sampai pada hari pertama pendaftaran, belum ada satu pun Parpol menginput data atau dokumen Bacaleg ke aplikasi Silon.
“Masih ada yang mengurus keterangan kesehatan, SKCK dari kepolisian dan keterangan dari Pengadilan. Karena semua persyaratan harus dilengkapi, jadi sedikit memakan proses lama,” sebut Epaldi Bahar saat ditemui diruang kerjanya.
Menurut Epal — panggilan Epaldi, menginput data atau dokumen adalah langkah wajib yang harus dilakukan partai politik sebelum mendaftarkan Bacaleg ke KPU. Hasil print out dari Silon yang sudah diisi dalam Silon digunakan sebagai bahan untuk mendaftarkan Bacaleg ke KPU.
“Data yang telah diinput di Silon masing-masing Parpol di print out dan dibawa saat pengajuan persyaratan Bacaleg. Untuk ini, jika ada kantor Parpol yang belum memiliki jaringan internet kami juga memfasilitasi untuk kelancaran pendaftaran,” sebutnya.
Lanjutnya, adapun jumlah total untuk keseluruhan Bacaleg dari 16 Parpol yang akan mendaftar ke KPU Pessel sesuai alokasi kursi diperkirakan akan mencapai sebanyak 720 orang. Sebab, jumlah alokasi Bacaleg dijumlah dengan banyak 45 kursi di DPRD Pessel dan dengan 16 Parpol perserta Pemilu.
“Artinya 16 parpol kali 45 kursi di DPRD jumlah 720 orang,” tambah Epal.
Sementara, jumlah kursi anggota legislatif untuk setiap Dapil terbagi masing-masingnya, mulai dari Dapil l (Batangkapas dan IV Jurai) dengan 8 kursi, Dapil ll (Kola XI Talusan, Bayang, dan IV Nagari Bayang Utara) dengan 9 kursi dan Dapil Ill (Sutera dan lengayang) 11 kursi.
Kemudian, untuk Dapil lV (Ranah Pesisir dan Linggo Saribaganti) dengan 7 kursi dan Dapil V (Pancung Soal, Air Pura, Basa Ampek Balai Tapan, Ranah Ampek Hulu Tapan, Lunang dan Silaut) dengan alokasi 10 kursi.
Diinformasikan proses pendaftaran dimulai dari 4 Juli sampai 17 Juli 2018 sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018 dalam pasal 9 ayat 3 bahwa pengajuan bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan 14 hari setelah hari terakhir pengumuman.
GPK