Dugaan Pungli, Kejari Pessel Serahkan Perkara  N”  ke APIP Pessel 

GP News – Painan

Masih hangat ditelingah saat Oknum Pegawai Negeri Sipil ( PNS) berinisal ” N” salah seorang Kasi pada Dinas Pendidikan kabupaten Pessel, yang tertangkap tangan diduga melakukan pungutan liar di salah satu semoga, perkaranya segera dilimpahkan ke APIP.

Dibentuk melalui Permen PAN No PER /05/M.PAN/03/2008 tentanf Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, ” Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP) mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan , terdiri dari tingkatan atas hingga daerah, salah satunya adalah Ispektorat Pemerintah Kabupaten/ kota yang bertanggung jawab kepada Bupati/ walikota.

N” sebelumnya di amankan bersama barang bukti 10 buah amplop yang berisikan uang Rp. 3.300.00- didalam mobil ” N” , di daerah Lunang.

Hal itu dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, M. Miftah Winata, SH, kemarin Rabu  (6/6 hingga sampai ini ” N” masih jalani penyelidikan di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan sebagai Saksi. Dan, penanganan perkara penyidikan akan diserahkan ke pihak APIP.

” secara otomatis penyidik perkara menjadi kewenangan penyidik APIP, ” Tegas Kasi Intel .

Di jelaskanya, hingga sampai saat ini statusnya ” N”  masih saksi , maka tidak dilakukan penahanan, selain itu dalam  pemeriksaan saksi ” N ” cukup kooperatif.

Dan, setelah berkas perkara penyidikan ini diserahkan ke pihak Penyidik APIP , maka tidak ada lagi penyidikan perkara menjadi kewenangan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Ungkap dirinya.

GPM