LPSE “Lahan Empuk” Tindak Pidana Korupsi ,Ungkap Kejari Painan

GP News – Painan

Kepala Kejari Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Yeni Puspita mengatakan, pihaknya saat ini konsentrasi ke pengadaan barang dan jasa merupakan sektor terbesar yang menjadi “lahan empuk, tindak pidana korupsi.

“Ya kami saat ini konsentrasi kepada pengadaan barang dan jasa karena disitu rentan korupsi. Yang membuat itu kan manusia dan pelaksananya manusia begitu,” katanya di rungan kerjanya Kamis (31/5/2018).

Kejari mengungkapkan, trik oknum untuk melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa biasa sangat pintar dan licik, maka dari itu kita mesti licik juga dari mereka.

“Korupsi pengadaan barang dan jasa diawali perencanaan dan penganggaran. Jadi penganggaran sudah dikapling-kapling, sekian jatah buat pihak tertentu,” sebutnya.

Ibarat, kata Yeni, ada delapan dokumen yang bisa menjadi acuan  apakah ada tindak pidana dalam suatu proyek. Pertama, yakni dokumen kerangka acuan kerja (KAK). Dokumen tersebut memuat latar belakang, nama pengadaan barang atau jasa, sumber dana dan perkiraan biaya, rentang waktu pelaksanaan, hingga spesifikasi teknis.

Spesifikasi teknis bisa dimainkan dengan menaikkan spesifikasi sehingga anggaran menjadi besar.

“Juga mengarahkan spesifikasi teknis pada peserta lelang tertentu sehingga hanya satu peserta lelang yang lolos,” ujarnya.

Kedua, dokumen riwayat harga perkiraan sementara juga bisa jadi dasar awal wajar atau tidaknya suatu pengadaan. Namun, dokumen tersebut bisa mengungkap sumber informasi yang digunakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun HPS.

“Seringkali HPS, disusun berdasarkan informasi harga dari perusahaan yang akan jadi pemenang tender atau distributor dari semua peserta tender,” ujarnya lagi.

Setelah itu, ada Standard Bidding Document (SBD) yang dikeluarkan LKPP. Dokumen itu memuat data kualifikasi pengadaan. Berikutnya, ada surat penawaran peserta lelang, dokumen kerja kelompok kerja unit layanan pengadaan, hingga berita acara penetapan pemenang tender.

Setelah itu, baru dibuat kontrak kerja dengan pemenang lelang. Nah kontrak pengadaan juga dibuka agar publik bisa membandingkan harga kontrak dengan harga pasar,” sebutnya.

Kata Yeni, masyarakat juga bisa mencari tahu sendiri apakah dalam pengerjaan suatu proyek terdapat dugaan penyimpangan. Salah satunya dengan mengakses situs LPSE yang menyajikan data-data pengadaan barang, jasa, maupun konstruksi yang melalui proses lelang elektronik.

Ditambah lagi dengan skor potensi kecurangan. Semankin tinggi angkanya, maka semankin besar adanya dugaan potensi kecurangan.

“Yang jelas kami tetap konsentrasi kepada lelang proyek, biasanya indikasi kecurangan disitu sangat tinggi,” tutupnya,

GPA