Terkait PencairanTHR PemKab Pesisir Selatan Menunggu Aturan dari Pusat

GP News – Painan

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat soal pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sampai saat ini, kita masih menunggu hasil keputusan persiden. Sebab, kita belum bisa menentukan berapa nominal dan besaran tanpa ada regulasi,” sebut Kepala BKPSDM, Adha Yanuar pada Garis Pantai News, Rabu 23 Mei 2018.

Dia menjelaskan, jumlah PNS penerima THR terdata sebanyak 7024 orang. Alokasi anggaran dari pemerintah pusat yang diberikan kepada daerah, termasuk didalamnya untuk alokasi pembayaran THR dan juga gaji ke 13.

“Kalau regulasi ini sudah keluar, nanti BPKD yang menginformasikan ke seluruh OPD, untuk meminta daftar list nominal uang yang akan di bayarkan untuk THR. Setelah diusulkan, nanti BPKD yang mencairkan melalui bendahara masing-masing OPD,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai dengan THR tahun sebelumnya, seluruh PNS menerima THR sesuai nominal gaji pokok serta tunjangan berdasarkan golongan. Dan pada tahun sebelumnya, pencairan THR PNS dicairkan paling lambat 10 hari jelang lebaran.

GPK