Warga Nekad Bangun Rumah di Tanah Milik Kemenag

Pessel, GP News –Tanah milik negara atas nama kepemilikan Depertemen Agam RI di Nagari Kapuh Utara, Kecamatan XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), kini dibangun rumah oleh warga setempat.

Pantauan GP News di lapangan, tanah yang seluas 7.400 m. Kini sudah dibangun pondasi sepetak rumuh, selain bangunan rumah yang di bangun oleh warga, tak jauh dengan MDA, UPTD dan Kantor KUA yang sudah berdiri tegap itu.

Informasi yang di himpun GP News , sebelumnya warga setempat, sempat melarang dan memberi tahu kepada Ujang, dimana tanah yang dia bangun rumah itu merupakan milik negara, namun Ujang tetap bersikeras bahwa dirinya mengklim tanah tersebut milik kamun atau keluarganya.

Kepala Kemenag Pessel, Malikia mengaku geram dengan adanya pembangunan rumah warga diatas lahan milik Kemenag daerah tersebut.

“Kami sudah cros cek dan benar diatas tanah Kemenag berukuran seluas 7.400 m itu, sementara tengah di bangun rumah warga, nama warga yang membangun itu atas nama Ujang” kata Milikia diruangan kerjanya Kamis (12/4/2018).

Di lahan yang di bangun rumah oleh Ujang itu, kata dia, sebenarnya sudah ada bangunan MDA, UPTD dan Kantor KUA terpasang plang berisi tanah milik Kemenag, selanjutnya bertuliskan, dilarang masuk, KUHP Pasal 551 disini akan dibangun Play Group/TK. IT, SD IT bertaraf internasional, namun tidak juga diindahkan.

“Saya sudah koordinasi dengan salah seorang anak kemenakan ahli waris yang menghibahkan tanah tersebut atas nama pak Ali Amran. Memang tanah itu murni tidak ada milik Ujang sedikit pun, dan tanah tersebut sudah lama di sertifikatkan atas nama Kemenag.” Menurut dia, lahan seluas 7.400 m tersebut kedepannya hendak dijadikan keperluan Kemenag.

“Kami akan segera menghentikan pembangunan sambil menungggu petunjuk selanjutnya, kalau Ujang ini tetap melanjutkan pembangunannya, kami akan membuat laporan kepihak yang berwajib secepatnya,” ujarnya dengan nada tegas

Lanjut ia menjelaskan, tanah milik Kemenag tertuang dalam surat tanah berupa sertifikat. No 03.14.01.064.00003 dan terbit pada 1 Februari 1991 silam.

“Tanah milik kemenag itu sudah jelas sertifikatnya, dan kami sempat melarang Ujang membangun disitu, namun dia tetap bersikeras tanah tersebut miliknya, dan sertifikat tanah itu ada di kantor Kemenag. Dari tanah seluas itu, tidak ada masuk tanah milik Ujang yang dia bangun itu,” ujarnya.

Mengingat tanah tersebut milik Kemenag, lanjut Malikia, sehingga pihak ahli waris Ujang. Tidak punya hak sama sekali menggunakan tanah tersebut, termasuk mendirikan bangunan atau segala macamnya.

“Jadi, rumah yang dibangun oleh Ujang itu dinilai illegal. Meski pihak ahli waris Ujang mengklaim bahwa tanah dan bangunan tersebut milik mereka, tapi mereka tidak bisa membuktikan surat kepemilikan tanahnya,” ucapnya.

Ia menilai, pihak ahli waris Ujang mengklaim tanah berikut bangunan tersebut milik mereka, sebatas pendekatan premanisme.

“Kalau pembuktian kita, jelas atas dasar surat berupa sertifikat. Seandainya pihak ahli waris Ujang tetap ngotot mengklaim tanah dan bangunan milik mereka, kami siap menempuh jalur hukum ke pengadilan,” tegasnya.

Ketika dikonfirmasi, Ujang mengatakan,” rumah yang kami bangun di tanah itu merupakan milik kaum kami, yaitu kaum suku Caniago. Dan kami tak pernah menghibahkan ke pemerintahan,” katanya.

Ia menambahkan, status tanah tersebut dirinya mengantongi berupa surat pengang gadai pada tahun 1940, dan kalau soal sertifikat pada tahun itu belum ada, akuinya.

“Kami tidak mengakui tanah itu memiliki pemerintahan (Kemenag). Kecuali bangunannya. Dan kami pernah menanyakan kepada pihak pemerintah Pessel soal surat tanah Kantor UPTD Pendidikan, dan pemerintah Pessel mengakui tak punya apa-apa.

“Kami pergi pula ke kantor KUA menanyakan sertifikat tanah tersebut, nah pada waktu itu sempat pihak KUA mengatakan sertifikat tanah itu ada, dan dilihatkan kepada kami, namun sertifikat itu sudah terbit pada tahun 1991, kan itu ada keganjalan,” ujarnya.

Kalau pihak Kemanag ingin menempuh jalur hukum melalui pengadilan, itu lebih bagus dan kami mendukungnya. Sampai kemanpun kami siap menghadapinya, yang jelas tanah itu milik kaum kami (Caniago), bukan milik kemenag,tegasnya.  Rel sumbarsatu.com ki