Perlu ada kajian panjang revisi UU No 22 Tahun 2009

Garis Pantai.9 April 2018

Rencana adanya revisi Undang – Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengamodir kendaraan roda dua sebagai tranportasi angkutan umum perlu ada kajian mendalam, karena hal itu perlu proses yang cukup panjang.

Berbagai upaya yang dilakukan kepolisian dilapangan memang telah mampu upaya dalam meminimalisir lakalantas di lapangan. Baik melalui sosialisasi dan tindakan.

Seperti diketahui dalam Undang – Undang No 22 Tahun 2009 sudah jelas mengatur beberapa pasal yang menjelaskan tentang norma tentang agkutan umum. Jadi tidak perlu dirasa untuk dilakukan revisi Undang – Undang tersebut.

Bukan seharusnya dilakukan revisi melainkan ada produk hukum baru yaitu Peraturan Pemerintah ( PP) atau pun Peraturan Presiden.

Di era modern saat ini, masyarakat memang banyak menggunakan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi namun hal itu tidak mengharuskan kendaraan roda dua menjadi alat transportasi umum mengingat masih adanya angkutan roda empat yang dianggap masih mampu mengakomodir kebutuhan publik.

” tidak perlu di lakukan Revisi yang perlu dilakukan pembinaan dan sosialisasi lebih dekat dengan beberapa komunitas ojek yang ada di painan” ujar Gino.

Ia mengatakan, sebagai orang awam yang tidak mengetahui tentang hukum bahkan rencana revisi pasal – pasal yang ada di dalam Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tersebut, ia berharap rencana tersebut tidak jadi dilakukan.

Hal yang juga diungkapkan Andi salah seorang warga painan, ia mengatakan hingga sampai saat ini dirinya belum mengetahui rencana revisi UU No 22 Tahun 2009. ” baru tau hari ini kalau mau direvisi,”.

Selain menyita waktu, biaya dan pikiran hal itu juga tidak akan mampu sepenuhya bisa mengakomodir keluhaan roda dua, khususnya para penyedia jasa ojek. Kata nya.

Lebih jauh dirinya menuturkan, yang diperlukan bagi kalangan ojek adalah adanya penataan, pembinaan serta pendampingan agar keberadaanya diakui di tengah masyarakat. Berikan kami penjelasan tentang sefty reading, cara berkendara yang benar, dan apa – apa yang wajib dimiliki oleh para penyedia jasa ojek.

” kaji ulang jika ingin merevisi UU No 22 Tahun 2009 ini demi terciptanya Kantibcar di Jalan Raya” akhirnya.

Sementara itu Yuliana salah seorang ibu rumah tangga ini mengatakan menanggi informasi rencana revisi Undang – Undang ini dengan senyum..” gak tau apa itu revisi. Apa yang mau direvisi” katanya.